Bab 1 (I) Perumusan dan penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Senin – Sabtu,  20 – 25 Juli 2020

Apa yang kalian ketahui tentang Lambang Negara Garuda Pancasila? Semoga kalian masih ingat karena sudah dipelajari saat di SD. Lakukan Tanya jawab tentang hal ini dengan teman sebangkukalian. (halaman 2)

Bagaimana dengan Gedung Pancasila? Gedung tersebut merupakan salah satu gedung bersejarah dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Alamatnya di Jalan Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. Di gedung inilah berlangsung proses perumusan dasar negara Pancasila (Chuo Sangi In). Oleh karena itu, sudah sepantasnya gedung ini bernama Gedung Pancasila. Coba kalian cari informasi lebih lanjut tentang gedung tersebut ini dari berbagai sumber belajar yang tersedia.

Lagu Garuda Pancasila

Karya : Sudharnoto

Garuda Pancasila

Akulah pendukungmu

Patriot proklamasi

Sedia berkorban untukmu

Pancasila dasar negara

Rakyat adil makmur sentosa

Pribadi bangsaku

Ayo maju maju Ayo maju maju

Ayo maju maju

Setelah memperoleh informasi tentang Gedung Pancasila,coba kalian nyanyikan lagu Nasional “Garuda Pancasila secara bersama-sama dipimpin oleh salah seorang dari kalian. Nyanyikan lagu nasional tersebut dengan khidmat. Apakah kalian memperhatikan teman-temankalian ketika menyanyikan lagu “Garuda Pancasila”?

                Bagaimana perasaanmu setelah menyanyikan lagu nasional tersebut? Jika lagu nasional “Garuda Pancasila” kalian nyanyikan dengan khidmat, akan timbul semangat untuk mencintai Pancasila sebagai dasar Negara. Coba kalian baca secara cermat lirik lagu tersebut, apa nilai dan semangat yang termuat didalamnya?

 

Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat. Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia.

Para pendiri negara, telah merumuskan dan menetapkan dasar negara. Hal itu dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia. Pada bab ini, kalian akan mempelajari sejarah dan nilai dalam perumusan serta penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, akan kita pelajari juga bagaimana Pancasila dihayati oleh bangsa Indonesia di tengah kehidupan bangsa yang bergam agar terciptanya keharmonisan. Diharapkan setelah mempelajari bab ini, kalian akan mensyukuri dan menghargai proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara. (halaman 3)

  1. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
  2. Pembentukan BPUPKI

Amati gambar 1.2, tentang persidangan resmi BPUPKI dengan teliti. Selanjutnya, buatlah pertanyaan dari hasil pengamatan kalian. Pertanyaan tersebut berkenaan dengan BPUPKI, khususnya berkaitan dengan hal-hal berikut : kapan dibentuk, siapa yang membentuk, bagaimana suasana pembentukan, berapa jumlah anggota, bagaimana susunan organisasi, apa tugas BPUPKI, kapan melaksanakan persidangan, dan siapa saja tokoh pendiri Negara yang menyampaikan pidatonya dalam sidang tersebut. Buatlah pertanyaan tersebut dengan lengkap dan baik, kemudian kumpulkan pada guru kalian.

Coba pertanyaan kalian tersebut dicari jawabannya dalam uraian berikut ini.

Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat pepatah ”lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya”, tepat kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa kita saat itu. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut. (Halaman 4)

  1. Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
  2. Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
  3. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk (Ruswandi Hermawan dan Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan).

Carilah dari berbagai sumber berkaitan dengan kisah di atas, buatlah ringkasannya pada selembar kertas dan ditempelkan pada dinding kelas kalian.

Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.

Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk

menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.

Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. Setelah mengatahui hal itu, carilah dari berbagai sumber tentang tokoh-tokoh BPUPKI dan tempelkanlah di dinding kelas, agar kalian selalu mengingat jasa-jasa para pendiri negara. (Halaman 5)

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 – 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar (rUUD) 1945.

Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila (lihat gambar 1.1).

Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang dicita-citakan.

Latihan Soal

  1. Apakah yang dikatakan oleh bapak proklamator Ir. Soekarno agar kita dapat mengenang jasa-jasa para para pahlawan saat itu ….                                                     a.    Ir. Soekarno: ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”.
    b.   Ir. Soekarno: ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah perjuangan bangsa”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”.
    c.   Ir. Soekarno: ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah yang berjuang merebut kemerdekaan”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”.
    d.   Ir. Soekarno: ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah dan jasa para pahlawan”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”.
  2. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yang tidak tepat adalah ….                                                                                  a. Perbudakan paksa
    b. pelaksanaan kerja rodi
    c. Pengambilan paksa
    d. Pelaksanaan kerja paksa

bila kalian ingin mengirimkan jawaban via WA jangan lupa identitas

Nama: nama sesuai ijasah sd???      Kelas: ???     Agama: ???    Sekolah: ???

Bab 1 Kelas 7 Sejarah Kelahiran Pancasila

T.A 2023

MERANGKUM

H4 p2

  • perisai di dadanya 1). bintang lambang ketuhanan, 2) rantai lambang kemanusiaan, 3) pohon beringin lambang persatuan, 4) banteng lambang kerakyatan, dan 5) padi-kapas lambang keadilan sosial.

P4: Latar Sejarah Kelahiran Pancasila

P5: kehidupan bangsa Indonesia di masa lampau: 1) di masa sejarah awal, 2) zaman kerajaan Nusantara, 3) zaman penjajahan, hingga 4) zaman kebangkitan nasional sebelum merdeka.

P6: Pancasila “digali dari bumi Indonesia sendiri.”=zaman kerajaan majapahit(Patih Gajah Mada).

H5 P1: Masa Sejarah Awal: masa pra aksara sebelum abad ke-3 Masehi, nilai ketuhanan berupa sarana upacara keagamaan (gong perunggu)

P2: Nilai kemanusiaan dan persatuan di zaman pra aksara berupa lukisan di dinding gua

P3: nilai kemanusiaan berupa patung-patung purba, kreativitas, dan kesadaran berpikir makin berkembang setelah ada prasasti batu bertulis.

P4: Prasasti batu bertulis penanda nilai persatuan, hingga kerakyatan dan keadilan sosial.

P5: 2. Masa Kerajaan Nusantara: kerajaan besar Sriwijaya, Wangsa Sanjaya, dan Syailendra di Jawa. Candi Borobudur=umat Buddha, Candi Prambanan=umat Hindu.

P6: Majapahit (Patih Gajah Mada) menguasai seluruh Nusantara, Singapura, Malaysia, Bruneidarussalam, Filipina, Kamboja, dan selatan Vietnam.

H6 P1: kerajaan Islam: Samudera Pasai, Demak, hingga Ternate. zaman Demak=“zaman renaisans” atau kebangkitan Nusantara (Perdagangan, kesenian, dan wayang berkembang pesat).

P2: kerajaan-kerajaan Nusantara yang makmur, nilai ketuhanan dan keadilan sosial sangat menonjol. Nilai kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan berkembang baik.

3. Masa Penjajahan

P3: Tiongkok, India, Arab, lalu Eropa (Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda=350tahun) dan jepang=3,5 tahun. Awalnya berdagang lalu menjajah Nusantara.

P4: perlawanan mengangkat senjata oleh: Sultan Iskandar Muda, Sultan Badaruddin, Si Singamaraja, Imam Bonjol dalam Perang Paderi (1803-1837), Cut Nya’ Dhien dalam Perang Aceh (1873-1904), Diponegoro (1825-1830), Pattimura di Maluku, Jelantik di Bali, dan Pangeran Antasari di Kalimantan.

H7.P1: perang laut besar-besaran: Sultan Babullah di perairan Maluku dan Papua, Hang Tuah di Selat Malaka, Hasanuddin di Laut Sulawesi dan Laut Jawa. Nilai ketuhanan yang kuat, nilai kemanusiaan, dan nilai persatuan ditegakkan.

4. Masa Kebangkitan Nasional

P2: abad ke-20 melawan penjajah lewat gerakan politik. Budi Utomo (Organisasi) yang diprakarsai Dr. Wahidin Sudirohusodo (20 Mei 1908). Sarekat Islam pimpinan Cokroaminoto, Muhammadiyah pimpinan K.H. Ahmad Dahlan, Nahdlatul Ulama pimpinan K.H. Hasyim Asy’ari.

P3: Douwes Dekker, Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hajar Dewantara muda yang mendirikan Indische Partij diasingkan ke Belanda. Pulang ke Tanah Air, Dewantara mendirikan Taman Siswa. Abdul Muis, Marah Rusli dan para penulis Balai Pustaka berjuang melalui karya sastra, menyadarkan masyarakat

agar terus berjuang untuk merdeka.

P4: Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928: “bertumpah darah, berbangsa, dan berbahasa yang satu, yakni Indonesia”. Ir. Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia, lalu diasingkan ke Ende.

H8.P1: Tahun 1942 Jepang menjajah. Nilai kemanusiaan dan Persatuan ditegakkan untuk menuju kemerdekaan. Nilai-nilai Pancasila adalah budaya yang tertanam dalam bangsa Indonesia itu sendiri.

B. Kelahiran Pancasila

1. jelaskan perbedaan berbangsa dengan bernegara berdasarkan

  1. hukum
  2. ekonomi
  3. politik

H8.P2: Perang Dunia II tahun 1942. Indonesia saat itu dijajah balanda direbut Jepang.

P3: Jepang melakukan: 1) Hasil panen diambil paksa; 2) Para pemuda dijadikan romusha (pekerja paksa dan disiksa); 3) Gadis-gadis diculik dijadikan jugun ianfu (wanita penghibur). Maka pasukan yang di pimpin oleh Supriyadi memberontak.

P4: jepang dikelahkan oleh sekutu (Amerika, Inggris, dan Belanda)

P5: Tahun 1944 akhir Jepang mulai terdesak.

H9.P1: Jepang membentuk  BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) inilah lembaga yang melahirkan Pancasila.

  1. Merancang Dasar Negara

P2: melalui sidang-sidang BPUPKI pertama melahirkan rancangan dasar Negara (Pancasila). sidang BPUPKI kedua melahirkan rancangan pembukaan UUD 1945.

P3: 29 April 1945 didirikan BPUPKI (oleh Jepang) dipimpin oleh Radjiman Wedyodiningrat, Jumlah anggotanya 69 orang (dari: suku2 Indonesia, suku2 asing, dan wakil Jepang).

P4: 28 Mei 1945, BPUPKI diresmikan. Kantornya di gedung Chuo Sangi-in (Gedung Pancasila). Pada saat itu bendera Indonesia dinaikan oleh wakil Jepang dan bendera jepang dinaikkan oleh wakil Indonesia pada saat yang bersamaan.

P5: Sidang pertama BPUPKI 29 Mei sampai 1 Juni 1945, berisi rancangan dasar Negara (Pancasila).

H10.P1: sidang BPUPKI dihadiri oleh para tokoh agama seperti K.H. Wahid Hasyim dari Nahdlatul Ulama serta Ki Bagus Hadikusumo dari Muhammadiyah. Tokoh nasional Muhammad Yamin (29 Mei 1945), dan Supomo (31-5-1945).

2. Hari Lahir Pancasila

P2: Ir. Soekarno berusia 44 tahun berpidato Pada hari terakhir sidang (Pahlawan Nasional) berulang kali dipenjara lalu diasingkan oleh Belanda.

P3: rumusuan pidato Pancasila oleh Ir. Soekarno: 1) kebangsaan Indonesia, 2) internasionalisme atau perikemanusiaan, 3) mufakat atau demokrasi, 4) kesejahteraan sosial, 5) Ketuhanan Yang Maha Esa (1Juni1945).

P4: Ir. Soekarno menamai P3: Pancasila=5 dasar yang kekal abadi.

P5: Ir. Soekarno:” atas pertolongan Tuhan Yang Maha Esa”.

P6: rumusan dasar Negara digali dari bumi Indonesia sendiri, yaitu dari kebudayaan yang mengakar pada masyarakat Indonesia.

P7: 1-6-1945 hari lahirnya Pancasila

H11

C. Perumusan Pancasila

P1: Pancasila=dasar Negara.

P2: Ir. Soekarno: “Saya senang kepada simbolik, terutama simbolik berupa angka.” jumlah jari ada lima, panca indera ada lima, Rukun Islam ada lima, dan Satria Wayang Pandawa ada lima.

P3: Panitia Sembilan orang merumuskan isi Pancasila mereka adalah: Ir.Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Drs. Moh. Yamin, Ahmad Subarjo, AA Maramis, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Abikusno Cokrosuyoso, dan Abdul Wahid Hasyim.

P4: Ir. Soekarno menjadi ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.

P5: Drs. M. Hatta berasal dari wilayah barat Indonesia, Maramis mewakili para tokoh dari kawasan timur Indonesia. Mencapai rumusan akhirnya 22 Juni 1945.

H12.

  1. Diskusi Perumusan

H12.P1: panitia 9 berbineka dan pendapat berbeda-beda.

P2: menyampaikan pendapat dari: pendekatan keagamaan & pendekatan kebangsaan.

P3: Wahid Hasyim dkk Indonesia yang akan dibentuk harus berdasarkan agama sesuai nilai ketuhanan.

P4: Ir. Soekarno, Drs.M. Hatta, dkk sebaiknya tidak berdasarkan keagamaan (Islam) karena umat lain merasa tidak nyaman.

P5: Indonesia menjadi Negara kebangsaan, bukan negara agama, dengan sila I ketuhanan.

H13.

  • Kesepakatan Piagam Jakarta

P1: Musyawarah Panitia Sembilan malam 22 Juni 1945 menyepakati urutan dan rumusan lima sila (Pancasila). Usul Ir. Soekarno: kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan, dan ketuhanan (Pancasila). Mufakatnya usulan Pancasila = Drs. Moh. Yamin.

P2. Pancasila dari Drs. Moh. Yamin hasil mufakat yang dipakai sampai sekarang

P3. Pancasila rumusan Piagam Jakarta adalah: 1) Ketuhanan, dengan kewajiban menja lankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2-5 = sekarang Pancasila.

P4: Rumusan Pancasila ada dalam: naskah mukadimah, Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, pembukaan UUD 1945 (dasar hukum tertulis Negara).

H14.

D. Penetapan Pancasila

P1: sidang BPUPKI II 10-14 Juli 1945, di Pejambon, Jakarta. Isinya Rancangan UUD 1945.

P2: Pancasila di aline ke-4 pembukaan UUD 1945.

P3: kekuatan Jepang melemah, BPUPKI pun dibubarkan, pasukan Sekutu (amerika, inggris,&belanda) membom atom kota Hiroshima,  6-8-1945 Jepang panic.

  1. Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan

P4: Tidak ingin terlihat lemah, maka Jepang memaksa 3 tokoh nasional untuk berunding di Vietnam. 8 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Radjiman diterbangkan ke kota Saigon/ kota Ho Chi Minh/Singapura.

H15.P1: 9 Agustus 1945 kota Nagasaki di bom atom. Jenderal Jepang seolah menjanjikan mendukung Indonesia merdeka.

P2: janji Jepang 24-8-1945 Indonesia boleh merdeka. Dan disepakati membentuk PPKI 16-8-1945.

P3: PPKI mulai bersidang 16 Agustus 1945. tokoh pemuda Wikana dan Khairul Saleh mendesak kemerdekaan Indonesia.

P4: 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pancasila = dasar Negara = pondasi Negara.

H16

  • Penetapan Dasar Negara

P1: dasar Negara berupa Pancasila.

P2:sila pertama “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” (bernuansa Islam)

P3:Drs. Moh. Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, dan beberapa tokoh Islam merubah silake-1 jadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

P4: Pancasila hasil rumusan itu dipakai sampai sekarang

H16: 2. Penetapan Dasar Negara

P1: dasar Negara adalah Pancasila.

P2: sila ke-1 “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”( bernuansa Islam). Akan dirubah.

P3:Drs Moh. Hatta banyak tokoh mendatanginya. Drs Moh hatta bersama Ki Bagus Hadikusumo, & tokoh Islam merubah sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

P4: rumusan resmi Pancasila adalah yang sekarang.

H17.P1: 18 Agustus 1945, hasil sidang PPKI: menetapkan UUD 1945 sebagai Dasar hukum tertulis Negara, menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

P2: Presiden dan KNIP bertugas membentuk pemerintahan secara lengkap hingga Indonesa menjadi negara yang utuh berdasarkan Pancasila (Ideologi Negara RI).

Bab 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan (Kelas 8 smp BS Kurikulum 2013 edisi revisi 2017)

Ayo, Perkuat Komitmen Kebangsaan

A.       Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

  • Demokrasi adalah dari, oleh, untuk. penjelasannya Dari: suara/hak yang dimiliki oleh masing-masing individu untuk memilih, contohnya suara saya. Oleh: yaitu adalah mereka yang mewakili individu2 tadi, contohnya ketua kelas. Untuk adalah ketua kelas tadi atau orang yang terpilih sebagai pemimpin melaksanakan tugasnya dan ada hasilnya.
  • Nilai-nilai adalah aturan-aturan yang seharusnya, sebenarnya dan hal-hal positif.
  • Semangat adalah kemauan yang ingin dilakukan tetapi merupakan hal-hal positif.
  • Komitmen adalah semangat/kemauan yang keras atau semangat yang dimiliki terdorong oleh motifasi diri sendiri dalam hal-hal yang positif.
  • Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu.
  • Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh

Halaman 132 a. Ir. Soekarno

  • Presiden pertama Soekarno lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai.
  • Soekarno: SD hingga tamat, beliau tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School) 1920 melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). meraih gelar ”Ir” pada 25 Mei 1926.
  • Halaman 133 a. Ir. Soekarno:
  • Ir. Soekarno: 4 Juli 1927 mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) Komitmen dan perjuangannya, menyebabkannya ditangkap dan 30 Desember 1929 dijebloskan ke penjara Banceuy, Bandung.
  • Ir S: 8 bulan dipenjara tuduhan pemberontakan menjabat Ketua PNI bersama rekan satu pergerakannya, yaitu R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI Pusat PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II Cabang Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Cabang Bandung).
  • Di penjara itu Banceuy, Soekarno menempati sel nomor 5 yang hanya berukuran 2,5 × 1,5 meter dan berisi kasur lipat juga toilet nonpermanen. Ruangan pengap dan gelap
  • 1930, Ir. Soekarno dipindahkan ke Penjara Sukamiskin, Bandung. Di kamar TA 01, Ir. Soekarno menyusun pledoi  (pembelaan) yang berjudul Indonesia Menggugat dibacakan dalam persidangan di gedung pengadilan kolonial (Lanraad) Bandung.
  • Indonesia Menggugat, mengungkapkan bahwa bangsa Belanda sebagai bangsa yang serakah yang telah menindas dan merampas kemerdekaan Bangsa Indonesia. Belanda makin marah PNI dibubarkan pada bulan Juli 1930 keluar dari penjara bergabung dengan Partindo didaulat sebagai pemimpin Partindo kembali ditangkap diasingkan ke Flores dan empat tahun kemudian ia dibuang ke Bengkulu dan dibebaskan tahun 1942 menjelang kedatangan penjajahan Jepang
  • (halaman 134) Ir. Soekarno: 1948 Agresi Militer Belanda II, diasingkan ke Parapat, Sumatera Utara. kemudian dipindahkan ke Bukit Manumbing, Bangka.
(halaman 134)
b. Mohammad Hatta
  • lahir di Bukittinggi, 12 Agustus 1902 merupakan organisatoris, aktivis partai politik, negarawan, proklamator, pelopor koperasi, dan wakil presiden pertama di Indonesia
  • Kiprahnya di bidang politik bendahara Jong Sumatranen Bond wilayah Padang pada tahun 1916
  • Sampai pada tahun 1921, Hatta menetap di Rotterdam, Belanda dan bergabung dengan sebuah perkumpulan pelajar tanah air yang ada di Belanda, Indische Vereeniging.
  • Mulanya organisasi perkumpulan bagi pelajar berubah menjadi organisasi pergerakan kemerdekaan saat tiga tokoh Indische Partij (Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo) bergabung dengan Indische Vereeniging yang kemudian berubah nama menjadi Perhimpunan Indonesia (PI)
  • bendahara pada tahun 1922 dan menjadi ketua pada tahun 1925
  • terpilih menjadi Ketua PI, Hatta mengumandangkan pidato inagurasi yang berjudul ”Struktur Ekonomi Dunia dan Pertentangan Kekuasaan”.
  • 1927, bergabung   dengan Liga Menentang Imperialisme dan Kolonialisme di Belanda dan berkenalan dengan aktivis nasionalis India, Jawaharhal Nehru.
  • menyebabkan dirinya ditangkap tentara Belanda bersama dengan Nazir St. Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid Djojodiningrat pidato pembelaan berjudul: Indonesia Free.
  • 1932, Hatta kembali ke Indonesia
  • September 1932, Bung Hatta berjumpa Bung Karno untuk pertama kalinya
  • 1933, Soekarno diasingkan ke Ende, Flores. menuai reaksi keras Hatta (menulis mengenai pengasingan Soekarno pada berbagai media) Akibatnya pemerintah kolonial Belanda mulai memusatkan perhatian pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia dan menangkap para pimpinan partai yang selanjutnya diasingkan ke Digul, Papua.
  • 1935, Hatta dan Sjahrir dipindahlokasikan ke Bandaneira – memberi pelajaran kepada anak-anak setempat dalam bidang sejarah, politik, dan lainnya
  • delapan tahun diasingkan, Hatta dan Sjahrir dibawa kembali ke Sukabumi pada tahun 1942.
  • Setelah Agresi Militer II tanggal 19 Desember 1948, Soekarno dan Hatta ditangkap dan diasingkan ke Giri Sasana Menumbing, di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, dan sejumlah tokoh nasional juga diasingkan di bangunan yang terletak di pucuk Gunung Menumbing. Sekretaris Negara Pringgodigdo, Menteri Luar Negeri Agus Salim, Menteri Pengajaran Ali Sastroamidjojo, Ketua Badan KNIP Mr Assaat, Wakil Perdana Menteri Mr Moh Roem dan Kepala Staf Angkatan Udara Komodor Udara S. Suryadarma merupakan tokoh-tokoh yang bersama Soekarno dan Hatta diasingkan di Bangka
  • 14 Maret 1980, Hatta wafat di RSUD dr. Cipto Mangunkusumo dan mendapatkan anugerah tanda kehormatan tertinggi ”Bintang Republik Indonesia Kelas I” yang diberikan oleh Presiden Soeharto

B.      Bentuk-Bentuk Semangat dan Komitmen Kebangsaan yang Ditunjukkan Pendiri Negara

  • Ideologi adalah
  • Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu.
  • Makna tentang semangat dan komitmen kebangsaan, memiliki jiwa, semangat, dan nilai-nilai yang sangat tinggi dalam merebut kemerdekaan.
  • Zaman kerajaan perjuangan bersifat kelompok dan bergantung pada ketua/pahlawan kelompoknya
  • Zaman sumpah pemuda dan seterusnya perjuangan bersifat kelompok bersama yang terorganisir, terencana, mengikuti arahan, dan tetap berusaha mencapai tujuan wLu tNP ketua/pahlawan pemimpin.
  • Periode I: Masa sebelum Pergerakan Nasional
  • dimiliki oleh kerajaan yang merdeka dan berdaulat, kerukunan dan kedamaian antar agama
  • perjuangan sudah mulai timbul jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan, yaitu kesadaran harga diri, jiwa merdeka, ketakwaan, kerukunan hidup umat beragama, serta kepeloporan dan keberanian.
  • Periode II: Masa Pergerakan Nasional (halaman 137)
  • perjuangan masih bersifat kedaerahan,contoh : Sultan Hasanuddin (1633-1636), Kapitan Pattimura (1817), Pangeran Diponegoro (1825-1830), dll.
  • Tahap awal perjuangan nasional: lahirnya Budi Utomo (1908), Serikat Dagang Islam/Serikat Islam (1912).
  • Sumpah Pemuda yang merupakan manifestasi tekad dan keinginan bangsa Indonesia dalam menemukan dan menentukan identitas, rasa harga diri sebagai bangsa, rasa solidaritas menuju persatuan dan kesatuan bangsa lalu menjurus pada kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
  • Jepang menjajah Indonesia tahun 1942-1945.
  • Penggemblengan pemuda dapat menimbulkan semangat yang kukuh dan memupuk militansi yang tinggi untuk merdeka.
  • Periode III: Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan
  • 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan diakui Negara-negara tertentu di dunia tapi tidak diakui oleh belanda.
  • Indonesia berjuang dengan mengangkat senjata, berjuang dalam bidang politik dan melakukan diplomasi. (halaman 137)
  • Periode IV: Masa Perjuangan Mengisi Kemerdekaan.
  • mencapai tujuan akhir nasional seperti yang tercantum dalam UUD 1945, nilai-nilai dasar yang terdapat pada Pancasila, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • .
  • Malas, korupsi, pemberontakan, dan krisis ekonomi merupakan tantangan yang berasal dari dalam dan harus dihadapi oleh seluruh anggota masyarakat.
  • ancaman dari luar yang bersifat nonfisik seperti gaya hidup, datangnya ajaran yang tidak sesuai dengan Pancasila janganlah dianggap sebelah mata. (gaya budaya berpakaian, bahasa, saringan sebenarnya adalah agama.
  • Semangat 45 (UUD 1945 ) adalah dorongan dan manifestasi dinamis dari jiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang merebut kemerdekaan bangsa, menegakkan kedaulatan rakyat serta mengisi dan mempertahankannya.
  • Tujuan Pembukaan UUD 1945 adalah:
  • Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Jiwa dan semangat merdeka
  • Nasionalisme
  • Patriotisme
  • Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
  • Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
  • Persatuan dan kesatuan
  • Anti penjajah dan penjajahan
  • Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepada  kekuatan dan kemampuan sendiri
  • Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
  • Idealisme kejuangan yang tinggi
  • Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negara
  • Kepahlawanan
  • Sepi ing pamrih rame ing gawe
  • Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan, dan kebersamaan
  • Disiplin yang tinggi
  • Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan

Bab 6 Memperkuat Komitmen Bangsa

C.       Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuan

  • Halaman 139
  • Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
  • Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menegaskan ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
  • Ketetapan MPR: NKRI tidak boleh diganggu gugat.
  • data Badan Pusat Statistik 2010, di Indonesia terdapat 1.128 suku bangsa.
1.        Indonesia sebagai Satu Kesatuan Politik
  • Pancasila sebagai dasar dan falsafah serta ideologi bangsa dan negara, melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuan nasional negara.
  • Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa bahwa mereka adalah senasib, sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta satu dalam tekad untuk mencapai cita-cita bangsa.
  • Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum.
  • Halaman 140
2.        Indonesia sebagai Satu Kesatuan Wilayah
  • segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan yang mutlak bagi seluruh bangsa Indonesia.
  • Meski pun berbeda, Indonesia tetaplah satu.
3.        Indonesia sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
  • Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka bela Negara dan bangsa.
  • ancaman terhadap suatu pulau = ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia
4.        Indonesia sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
  • Kekayaan wilayah Nusantara baik itu yang berupa potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa.
  • Konspirasi adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih untuk melakukan kejahatan pada suatu waktu dimasa depan
5.        Indonesia sebagai Satu Kesatuan Sosial dan budaya
  • keragaman yang ada di alamnya menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya nasional.
  • 13 Desember 1957 Deklarasi Djuanda

Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang.”

  • laut territorial sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.
  • wilayah Nusantara Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
  • Halaman 140
  • Halaman 141
  • Deklarasi Juanda = negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).
  • Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982
  • meratifikasi UNCLOS 1982 UU Nomor 17 Tahun 1985. Negara kepulauan (diakui Internasional)
  • 2.000.000 km2  Laut dan daratan (Deklarasi Djuanda)
  • Halaman 141

D.      Mewujudkan Perilaku Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Kehidupan

  • Kontribusi = sumbangan – berkontribusi untuk Negara adalah ikut menjalankan apa yang menjadi tujuan Negara (belajar-berpresrtasi) sesuai dengan jabatan dan kompetensinya
  • Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
  • agar NKRI keutuhan Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia
  • menjaga keutuhan NKRI diperlukan sikap:
1)       Cinta Tanah Air
  • Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
    • Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran

lingkungan.

  • Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan

kesejahteraan rakyat.

  • Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin

untuk diabdikan kepada negara.

  • Membina Persatuan dan Kesatuan
    • Menghormati antarsesama manusia.
    • Tidak membeda-bedakan manusia.
    • Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
    • Mempelajari budaya sendiri dan memahami budaya daerah lain.
    • Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
    • Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain.
3)       Rela Berkorban
  • Berkorban dengan tenaga atau dengan bekerja.
    • Berkorban dengan menyumbangkan pemikiran bagi keutuhan NKRI.
    • Berkorban untuk menahan diri tidak berbuat sesuatu yang merugikan

bangsa dan negara.

  • Berkorban dengan harta yang dimiliki untuk kejayaan bangsa dan negara.
  • Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI
    • Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan

kemampuannya.

  • Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
    • Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri

/regional.

  • Kesiapan perekonomian rakyat.
    • Di bidang pertahanan negara, kemajuan tersebut sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu, kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanan nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman, tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.
5)       Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
  • Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
    • Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara dan mempererat persatuan bangsa.
    • Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
    • Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah Putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
    • Memiliki semangat persatuan yang berwawasan Nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
    • Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.

Kelas 7 Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2016)

Ayo Kita Bangun Kesadaran Berkonstitusi!

Sumber : bantenpost.com

Gambar 3.1 Gedung Mahkamah Konstitusi RI

Dalam sidang pertama BPUPKI, Muh. Yamin menyatakan bahwa Rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia;orang timur pulang kebudayaan timur, kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.

64 Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

Dengan kedalaman ilmu dan pemikiran serta kesadaran akan nilai kebangsaan, para pendiri negara menyepakati dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dijadikan sebagai konstitusi negara atau hukum dasar negara. Tata penyelenggaran negara dan bernegara harus didasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Kalian sebagai warga negara sudah semestinya memahami konstitusi negara. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya konstitusi mestilah dimulai sejak dini. Di bab ini, kalian akan mempelajari lebih jauh tentang kesadaran berkonstitusi.

A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tahukah kalian, apa itu konstitusi? Coba kalian baca pengertian konstitusi berikut ini. Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstituasionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:96). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 65

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. (Sumber segala sumber hukum)

Sumber : 30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 3.2 Sidang BPUPKI

Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan

yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian dapat diarahkan pada persoalan-persoalan, seperti : lembaga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil rumusan.

66 Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua

tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia

Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 67

”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan- rancangan Undang-Undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.

Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.

68 Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

Peta Tempat Duduk Persidangan BPUPKI

Buatlah simulasi peta tempat duduk di atas di kelas kalian dan diskusikan pesan penting peta tersebut dengan keputusan-keputusan yang diambil. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 69

2. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.

Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :413).

”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garisgaris besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”

Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.

Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidangPPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:445-446). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 69

70 Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

          Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.

  1. Mengesahkan UUD 1945.
  2. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
  3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.” Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 71
  4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Coba amati, apakah di sekolah kalian telah memiliki tata tertib sekolah?

Tuliskan hal-hal yang kalian ingat terhadap tata tertib sekolah! Bacakan tulisan kalian di depan kelas! 72 Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi             Kehidupan dalam sekolah kalian dapat diibaratkan sama dengan kehidupan suatu negara, keduanya memiliki peraturan. Kehidupan di sekolah diatur melalui tata tertib sekolah, sedangkan kehidupan dalam suatu negara diatur dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola ini dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah berupa aturan hukum tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya, karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai warga negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 73

Sebaliknya apabila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

74 Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945

Tokoh pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.

Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, ” …Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua! Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda.

Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kalian lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu :

”Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimanakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri).Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”.

Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 75  serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara.

Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.

Rangkuman Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Konstitusi, BPUPKI, PPKI, dan UUD 1945. 2. Intisari Materi Perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI dilaksanakan dalam sidang kedua tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk 3 (tiga) Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan Undang- Undang Dasar.Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :Mengesahkan UUD 1945;Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden;  
Refleksi Setelah mempelajari proses perumusan dan pengesahan UUD 1945, apa pengetahuan yang diperoleh, apa manfaat pelajaran ini, apa sikap yang patut diteladani, dan apa perilaku tindak lanjut yang akan dilakukan? Ungkapkan atau tuliskan pendapat kalian dalam selembar kertas. Mintalah teman kalian untuk membaca hasil ungkapan kalian dan perbaikilah sesuai masukan tersebut. Jangan lupa mengumpulkan hasilnya pada guru kalian.
Aktivitas 3.4 Pilihlah tiga orang tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia anggota BPUPKI atau anggota PPKI. Selanjutnya, tuliskan apa yang dapat kalian teladani dari sikap dan perilaku ketiga tokoh tersebut. Laporkan tulisan kalian dalam diskusi kelas! Kumpulkan hasil diskusi pada guru kalian.

Setelah kalian membaca peristiwa di atas, kalian secara berkelompok membuat bahan presentasi tentang perumusan dan pengesahan UUD 1945, selanjutnya presentasikan bahan tersebut di depan kelas. Apabila satu kelompok sedang mempresentasikan bahannya, kelompok yang lain menyimak dan memberi tanggapan.

Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah :Pembukaan, terdiri dari 4 alinea;Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan;Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945 adalah :Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat.
Proyek Kewarganegaraan Para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI menunjukkan sikap sebagai negarawan. Tidak memaksakan kehendak serta mendahulukan kepentingan bangsa dan negara merupakan salah satu bentuk perilakuseorang negarawan. Apakah kalian masing-masing telah memiliki sikap seperti yang ditunjukkan seorang negarawan?             Tuliskan dengan jujur bagaimana perilaku kalian (baik positif maupun negatif) atas beberapa pernyataan pada Tabel 3.4. Tabel 3.4 Proyek Kewarganegaraan : Perilaku, Dampak dan Solusi Alternatif No Semangat Gambaran Prilaku Dampak Upaya Peningkatan 1. Toleran Berperilaku toleran di- buktikan dengan ti-dak membedabeda- kan teman Memiliki banyak teman   2. Rela Berkorban       3. Persatuan dan Kesatuan       4. Mengutamakan Kepentingan bangsa dan negara       5. ….       Setelah melengkapi tabel di atas tempelkanlah pada dinding kelas kalian.
Rangkuman Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Konstitusi, BPUPKI, PPKI, dan UUD 1945. 2. Intisari Materi Perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI dilaksanakan dalam sidang kedua tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk 3 (tiga) Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan Undang- Undang Dasar.Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :Mengesahkan UUD 1945;Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden;  
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah :Pembukaan, terdiri dari 4 alinea;Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan;Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945 adalah :Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat.

Penilaian Sikap

Lembar Penilaian Antarteman

Nama teman yang dinilai : ………………………

Nama Penilai                   : ………………………

Kelas                                 : ………………………

Semester                          : ………………………

Petunjuk                           : ………………………

Petunjuk:

Berilah tanda ceklist ( ) pada kolom 1 (tidak pernah), 2 (kadang-kadang),

3 (sering), atau 4 (selalu) sesuai dengan keadaan teman kalian yang

sebenarnya.

No. Pertanyaan 4 3 2 1 1 Teman saya bertambah yakin akan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa setelah memahami pengesahan UUD 1945. 2 Teman saya menjalankan ibadah agama yang dianut. 3 Teman saya bersyukur atas nikmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indnesia yang memiliki UUD NRI Tahun 1945. 4 Teman saya mengakui kekeliruan dan kekhilafan yang dilakukannya.            

Tabel 3.5 Penilaian Sikap Antarteman

Pemahaman Materi Dalam mempelajari materi bab ini, tentu ada materi yang dengan mudah dapat dipahami, dan ada juga yang sulit dipahami. Oleh karena itu, lakukan penilaian diri atas pemahaman terhadap materi pada bab ini dengan memberikan tanda ceklist ( ) pada kolom sangat paham, paham sebagian, dan belum paham.   Tabel 3.6 Pemahaman Materi No. Submateri pokok Sangat paham Paham sebagian Belum paham 1 Perumusan dan pengesahan UUD 1945       a. Perumusan UUD 1945 2         3          
Uji Kompetensi 3 Uji Kompetensi 3.1 Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! Apa saja tiga Panitia Kecil yang dibentuk dalam sidang kedua BPUPKI?Bagaimana keanggotaaan Panitia Perancang UUD?Apa hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar?Apakah isi materi pembahasan sidang kedua BPUPKI sesuai dengan tanggal sidang?   Uji Kompetensi 3.2 Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! Apa hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?Bagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan?apa hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945?Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?
No. Pertanyaan 4 3 2 1 3 Teman saya bersyukur atas nikmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indnesia yang memiliki UUD NRI Tahun 1945. 4 Teman saya mengakui kekeliruan dan kekhilafan yang dilakukannya. 5 Teman saya datang ke sekolah tepat waktu.         6 Teman saya mengumpulkan tugas sesuai dengan waktu yang ditentukan.         7 Teman saya menghrmati teman yang berbeda pendapat dalam bermusyawarah.         8 Teman saya melaksanakan hasil keputusan musyawarah kelas meskipun berbeda dengan keinginannya.         9 Teman saya bekerjasama dengan siapapun di kelas tanpa membeda-bedakan teman.         10 Teman saya bergaul tanpa membeda-bedakan teman.         11 Teman saya berperilaku sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.         12 Teman saya mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.         13 Teman saya berperilaku santun kepada rang lain.         14 Teman saya berbicara span kepada rang lain.         15 Teman saya mengucapkan terimakasih setelah menerima bantuan ang lain.          
  No. Submateri pokok Sangat paham Paham sebagian Belum paham 1  b. Pengesahan UUD 1945       2  Arti penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi bangsa dan negara Indonesia       3 Peran tokoh perumus UUD 1945         Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok sangat paham, mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian. Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok paham sebagian dan belum paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, agar kalian dapat cepat memahami materi pelajaran yang sebelumnya kurang atau belum dipahami. Isilah dengan penuh kejujuran agar berdampak positif pada diri kalian.

Kenali Gejala Covid19

Covid19 akan masuk lewat hidung, mulut, mata, dan lubang telinga yang dari orang yang bersuhu badang 39 – 40 derajat si OTG Covit19* saya alfian berharap:

  1. Kita jangan sampai bersentuhan terutama telapak tangan
  2. Hindari droplet dari orang yang tidak menggunakan masker jarak 1 meter

Adapun gejala yang akan dialami bila kita *terkena covid19*

  1. Beringus lendirnya putih
  2. Batuk leher terasa gatal bagai kena gejala flu berat
  3. Kepala terasa nyut-nyut
  4. Demam
  5. Lidah terasa agak pahit dan tengorokan agak nyeri bagai kena penyakit amandel
  6. Demam dan menggigil bagai kena penyakit malaria
  7. Penciuman bau pada hidung berkurang
  8. Mata agak terasa panas hinggga ingin tidur dan tidur lagi
  9. Rasa B A B tapi tidak B A B persendian terasa nyeri bagai kena flu tulang
  10. Perut terasa nyeri bagai kena penyakit tipes
  11. Durasi nafas pendek
  12. Sesak nafas bagai kena asma dan inilah *puncak covid19* yang bila tidak mendapat pertolongan oksigen dan obat yang tepat *dapat menyebabkan kematian* dan minum sembarang obat *dapat menyebabkan kematian*
  13. Kita memerlukan vitamin d dari sinar matahari antara jam 7 – jam 10 minimal 10 – 15 menit tapi bagi pasien yang mampu bertahan 30 menit itu lebih baik Cuma memang warna kulit bisa berubah
  14. Minum air panas bila perlu tambah jeruk nipis secukupnya
  15. Makan makanan 4 sehat 5 sempurna terutama yang mengandung jahe + gula merah atau sarebba, temulawak, kunyit, dan madu
  16. Minum obat vitamin c dan makan buah
  17. covid19 varian lama butuh waktu 5 sampai 7 hari baru terkena sesak nafas sementara omikron hanya butuh waktu 3 sampai dengan 5 hari sudah terkena sesak nafas yang merupakan titik puncak penyakit covid19

Kelas 7 Bab 2 Norma dan Keadilan (pertemuan IV /2016)

  • B. Arti penting norma dalam mewujudkan keadilan

Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai- nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai- nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara.

Sistem peradilan negara Indonesia terdiri dari : Peradilan umumPeradilan militerPeradilan agamaPeradilan tata usaha negara
INFO Kewarganegaraan

Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku.

Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati. Setelah membaca

uraian tersebut, buatlah sosiodrama tentang suasana dipersidangan, yaitu ada hakim, jaksa, saksi, korban dan terdakwa di depan kalian. Mintalah teman kalian untuk memberikan masukan tentang sosiodrama tersebut.

Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga  orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah- tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

  1. Pembalasan atas kesalahan.
  2. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku
  3. Rehabilitasi.
  4. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
  5. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).

Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum  pokok  dan  hukuman  tambahan.  Menurut  Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.

Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan  hukum  pidana  tetapi  dapat  juga  mencakup  hukum  perdata  dan hukum  tata  usaha  negara.  Di  dalam  hukum  perdata,  hukumannya  berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian  tersebut.”  Di  dalam  hukum  tata  usaha  negara,  sanksi  hukuman berupa  pemecatan  dari  jabatan  atau  skorsing  terhadap  seorang  pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).

Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan  terlindunginya  hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.

Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.

Aktivitas   2.6 1.    Kumpulkan   berita   tentang   ketaatan   dan   pelanggaran   terhadap norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Berita dapat kalian peroleh  dari  media  cetak,  internet,  televisi,  radio,  atau  peristiwa yang  terjadi  disekitar  kalian.  Susun  berita  tersebut  dalam  bentuk kliping atau laporan kegiatan. Kumpulkan tugas kalian pada guru tepat pada waktunya.
  2.    Aturan   dalam   masyarakat   akan   mudah   ditaati   apabila   mereka memahami  tujuan  dan  manfaat  dari  aturan  tersebut.  Coba  kalian amati  dan  pelajari  berbagai  aturan  yang  berlaku  di  lingkungan sekolah,   masyarakat,   bangsa,   dan   negara.   Tulislah   tujuan   dan manfaat aturan tersebut bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.  Buatlah  kesimpulan  apa  arti  penting  aturan  yang  berlaku dalam masyarakat berikut alasannya. Jawaban dapat kalian isikan pada tabel berikut ini.

Tabel 2.3   Peraturan dalam Berbagai Kehidupan

  No.Aturan yang Berlaku  TujuanManfaat (Sendiri, Masyarakat, Bangsa dan Negara  Kesimpulan (arti penting)
1.    
2.    
3.    
4.    
5.    

Tempelkan tabel di atas pada dinding kelas kalian dan bandingkan dengan hasil tugas teman kalian untuk perbaikan di masa mendatang.

Bab 2 Norma dan Keadilan

C.    Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa(norma Agama). Kehidupan dalam masyarakat tidak akan berjalan secara selaras dan harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.

Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara. Sikap taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya akan selalu menaati norma yang berlaku.

Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir karena keadaan terpaksa, takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kalian sebagai warga negara yang baik.

Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku. Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.

  1. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah.
  2. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
  3. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

Buatlah slogan tentang tiga budaya di atas pada kertas karton dan tempelkan di dinding sekolah kalian. Mintalah teman-teman yang mau mengikutinya untuk menandatangani di bawah slogan tersebut.

Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.

  1. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
  2. Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.

Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam  masyarakat  itu),  ada  pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.

Sumber : seputarfilsafat.blogspot.com

Gambar 2.10 Masyarakat adat Badui tetap memegang teguh tradisi yang merupakan kearifan lokal

Suatu norma dalam masyarakat untuk menjadi aturan yang nyata berlaku perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tesebut dan terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat. Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa aturan tersebut memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi semua orang, maka aturan akan lebih mudah akan ditaati. Diskusikanlah dengan teman kalian aturan yang ada di lingkungan masyarakat kalian, apa, mengapa dan bagaimana aturan tersebut berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat. Buatlah laporan hasil diskusi dan kumpulkan pada guru kalian.

Pada saat sekolah membuat aturan baru, tentunya akan diberitahukan kepada semua peserta didik. Hal itu dapat dilakukan oleh guru saat upacara bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat edaran. Setelah itu kalian mengakui bahwa aturan tersebut mengikat seluruh peserta didik dan menyepakati aturan tersebut. Apabila aturan yang dibuat memiliki tujuan dan manfaat yang besar bagi diri sendiri dan orang lain, kalian akan menghargai aturan tersebut. Pada akhirnya kalian akan mentaati aturan tersebut dengan kesadaran tanpa paksaan dari orang lain. Inilah proses bagaimana aturan yang berlaku ditaati oleh semua anggota masyarakat dengan kesadaran.

Kelas 7 Bab 2 Norma dan Keadilan (Pertemuan III/2016)

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.(KUHpidana/perdata) Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari- hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.

  1. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi). Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009   tentang   Lalu   Lintas   dan   Angkutan Jalan  menyatakan  bahwa  ”Setiap  orang  yang mengemudikan  kendaraan  bermotor  di  jalan yang  tidak  memiliki  SIM  dipidana  kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”
  2. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraaan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

(a)

(b)

(c)

Sumber :  mediaindonesia. com, www.kejaksaan.go.id, dan www.mahkamahagung.go.id

Gambar 2.7 Gedung Mabes POLRI (a), Gedung Kejaksaan Agung (b), dan Gedung Mahkamah Agung (c)

Carilah dari berbagai sumber (buku, majalah, internet) contoh-contoh yang berkaitan dengan dua macam sifat hukum tersebut. Buatlah laporan hasil temuan kalian dan segera kumpulkan pada guru PPKN.

Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Aktivitas   2.4 Peraturan hukum akan ditaati warga negara apabila selaras dengan berbagai norma lain yang berlaku dalam masyarakat. Namun terkadang tidak semua peraturan hukum memiliki aturan yang sama dengan norma kesusilaan, dan kesopanan yang berlaku di masyarakat. Apakah ada peraturan hukum di sekitar kalian yang berbeda dengan norma lain yang berlaku. Apabila ada uraikan peraturan tersebut! Apa norma yang harus ditaati apabila terjadi perbedaan isi peraturan? Jelaskan pendapat kalian di depan kelas beserta alasan-alasan yang kalian miliki. Buatlah suasana menjadi debat pro kontra didalam kelas agar menjadi lebih menarik. Buatlah laporan dari debat pro kontra tersebut.
Aktivitas   2.5 Setelah kalian mempelajari hakikat norma dari berbagai sumber, tuliskan informasi yang kalian peroleh seperti pengertian, sanksi, contoh norma untuk melengkapai tabel berikut. Kalian dapat menambahkan dengan informasi yang lebih banyak selain yang tertulis di tabel. Diskusikan dengan teman kalian untuk mengisi tabel tersebut.

Lengkapi tabel berikut ini!

Tabel 2.2   Hakikat Norma

No.InformasiUraian
1.Norma 
2.Tujuan Norma 
3.Macam Norma 
4.Norma Kesusilaan 
5.Norma Kesopanan 
6. Norma Agama   7. Norma Hukum    

Lengkapi tabel di atas. Tempelkan di dinding kelas kalian.

Senin, 5-10-2020

B.     Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.

      Negara Indonesia merupakan negara hukum. Seluruh warga negara harus taat dan tunduk pada hukum yang berlaku. Menaati norma  hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan menciptakan ketertiban dan keadilan. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.                                     
INFO Kewarganegaraan:

Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :

  1. Pedoman dalam bertingkah laku; Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat; Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial; Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Diskusikan dalam kelompok kalian, fungsi aturan lainnya dan sajikan di depan kelas.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat.

Sumber : www.indonesia-tourism.com

Gambar 2.8 Interaksi sosial masyarakat di pasar terapung.

Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.

  1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
  2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
    1. Supremacy of law; Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
    2. Equality before of law; Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
    3. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai  negara  hukum  dapat  ditemukan  dalam  UUD  1945  pasal  1  ayat dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.

        Membayar pajak adalah salah satu bentuk ketaatan warga negara terhadap norma hukum. Dengan membayar pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan nasional untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.                                     
INFO Kewarganegaraan

Pada umumnya norma hukum memiliki sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.

Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah  dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.

  1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
  3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
  4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38).

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.


Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.

Sumber : www.pn-medankota.go.id

Gambar 2.9 Pengadilan Negeri, tempat mencari keadilan hukum

Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.

  1. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
  2. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).

(batas pertemuan III)